KASUS TPPI PRABOWO, TERNYATA MERUGIKAN NEGARA

Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, turut berkomentar soal pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Rupanya, Hashim pernah memiliki saham di PT TPPI tersebut.

Melalui pernyataan persnya, Rabu (6/5/2015), Hashim mengatakan bahwa dirinya memang mendirikan PT TPPI pada 1995 silam. Hashim mendirikan perusahaan petrokimia tersebut bersama rekannya, Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno.

"Komposisi saham saya 50%, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo," ujar Hashim.

Namun, pada tahun 1998, Hashim mengaku menyerahkan seluruh saham miliknya kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk menyelesaikan utang piutang ke beberapa BUMN dan institusi keuangan negara.

"Setelah penyerahan saham itu, saya sama sekali tidak terlibat di TPPI. Bahkan, di tahun 2002, TPPI direstrukturisasi oleh BPPN tanpa melibatkan saya ataupun Al Njoo," ujar Hashim.

Hashim mengetahui dari sejumlah surat kabar bahwa dia dikait-kaitkan dengan perusahaan TPPI tersebut.

"Saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum TPPI sehingga saya tidak terkait dengan segala kebijakan, keputusan ataupun transaksi yang dilakukan TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang diusut Polisi," lanjut Hashim.

Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Comments

Popular posts from this blog

TERNYATA HENDROPRIYONO BENAR, PRABOWO ITU SUDAH GILA!

INGIN BERKUASA, BUKAN MELAYANI! PRABOWO-GIBRAN TAK AKAN BISA MENANG PILPRES 2024

GAGASAN KOSONG PRABOWO DI ACARA ADU GAGASAN PEMBERANTASAN KORUPSI