BAGIAN DARI OLIGARKI, PRABOWO MENGUASAI LAHAN NEGARA 340.000 HEKTARE

Dalam debat kedua calon presiden (capres) 2019, terungkap jika Prabowo Subianto memiliki ratusan hektare (ha) lahan di Kalimantan dan Aceh Tengah. Fakta tersebut terungkap ketika Capres petahana Joko Widodo mengungkapkannya dalam debat tadi malam.

Adapun rinciannya adalah lahandi Kalimantan Timur 220.000 ha. Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha.

"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," ujar Jokowi dalam debat capres, Minggu 17 Februari 2019.

Jika ditotal luas tanah HGU yang dimiliki Prabowo adalah seluas 340.000 ha. Sementara jika dibandingkan dengan Provinsi Jakarta, tanah HGU milik Prabowo lima kali lebih luas dibandingkan DKI Jakarta. {Kok} Bisa? Begini hitung-hitungannya:

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (18/2/2019), luas wilayah ibu kota hanya mencapai 662,33 kilometer persegi. Berdasarkan perhitungan 1 hektare lahan setara dengan dengan 0,01 kilometer persegi.

Artinya jika memiliki lahan sebesar 340.000 ha maka setara dengan 3.400 kilometer persegi. Sedangkan luas kota Jakarta hanya sebesar 662,33 kilometer yang artinya jika dikalikan lima hampir bisa setara lahan milik Prabowo.

Jadi lahan yang dikuasai Prabowo 3.400 kilometer persegi dibagi dengan 662,33 km2, maka hasilnya 5,13. Artinya, lahan yang dikelola Prabowo setara dengan 5 kali luas DKI Jakarta.

Sebagai informasi, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengakui jika dirinya menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur. Namun menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan jika lahan tersebut jatuh ke pihak asing.

"Tapi dari pada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," ujarnya.

Meskipun begitu, Prabowo mengaku siap mengembalikan tanah tersebut kepada negara jika dibutuhkan. Asalkan tanah tersebut benar-benar dikelola oleh negara dan bukannya orang asing.

"Dan kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua," ucapnya.

Lagi pula lanjut Prabowo, tanah yang dia miliki itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Artinya sewaktu-waktu jika ditarik untuk kepentingan negara bisa diambil alih kembali.

"Tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ucapnya.

Comments

Popular posts from this blog

TERNYATA HENDROPRIYONO BENAR, PRABOWO ITU SUDAH GILA!

INGIN BERKUASA, BUKAN MELAYANI! PRABOWO-GIBRAN TAK AKAN BISA MENANG PILPRES 2024

GAGASAN KOSONG PRABOWO DI ACARA ADU GAGASAN PEMBERANTASAN KORUPSI